Private Sector Employee: Pengertian, Hak & Perbedaannya

Powered By Private Sector Employee Adalah

Private sector employee atau karyawan sektor swasta adalah seseorang yang bekerja di perusahaan atau organisasi yang dimiliki dan dioperasikan oleh individu atau kelompok swasta, bukan oleh pemerintah. Mereka tunduk pada peraturan dan kebijakan perusahaan swasta serta undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. Hak-hak mereka meliputi gaji, tunjangan, cuti, dan perlindungan kerja.

Rp.6.000
Rp.60.000-90.00% Disc

Daftar Disini