Rule of Law, atau supremasi hukum, adalah prinsip fundamental yang menyatakan bahwa semua orang dan lembaga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada hukum yang adil, diumumkan secara publik, ditegakkan secara independen, dan sesuai dengan standar hak asasi manusia internasional. Prinsip ini menjamin kepastian hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan perlindungan terhadap kesewenang-wenangan.