Prinsip Lex Superiori Derogat Legi Inferiori adalah asas hukum yang menyatakan bahwa hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah. Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, undang-undang dasar (konstitusi) memiliki kedudukan tertinggi dan mengesampingkan undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan lainnya yang lebih rendah. Pemahaman prinsip ini penting untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan.