Prinsip Demokrasi Trias Politica: Pengertian, Fungsi, dan Contoh

Powered By Prinsip Demokrasi Trias Politica Terdiri Dari

Prinsip demokrasi Trias Politica adalah pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga cabang utama: legislatif (pembuat undang-undang), eksekutif (pelaksana undang-undang), dan yudikatif (pengawas pelaksanaan undang-undang). Tujuan dari pemisahan ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjamin keadilan serta keseimbangan dalam pemerintahan. Setiap cabang memiliki fungsi dan wewenang yang berbeda, serta saling mengawasi satu sama lain.

Rp.1.000
Rp.10.000-90.00% Disc

Daftar Disini