Prinsip demokrasi Trias Politica adalah pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga cabang utama: legislatif (pembuat undang-undang), eksekutif (pelaksana undang-undang), dan yudikatif (pengawas pelaksanaan undang-undang). Tujuan dari pemisahan ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjamin keadilan serta keseimbangan dalam pemerintahan. Setiap cabang memiliki fungsi dan wewenang yang berbeda, serta saling mengawasi satu sama lain.