Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pramuria adalah wanita penghibur; pelacur; wanita tuna susila. Istilah ini sering digunakan untuk merujuk pada wanita yang menjual jasa seksual. Penting untuk diingat bahwa penggunaan istilah ini dapat bersifat sensitif dan sebaiknya digunakan dengan hati-hati serta mempertimbangkan konteksnya.