PPPK dan P3K adalah singkatan yang sering digunakan dalam konteks kepegawaian di Indonesia. PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sedangkan P3K adalah Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan. Meskipun memiliki singkatan yang mirip, keduanya memiliki makna dan konteks yang sangat berbeda. PPPK merujuk pada status kepegawaian, sementara P3K adalah tindakan pertolongan medis dasar.