PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Program ini memberikan kesempatan bagi tenaga profesional untuk menjadi bagian dari pemerintahan melalui perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu. PPPK memiliki hak dan kewajiban yang berbeda dengan PNS, namun tetap berperan penting dalam mendukung kinerja pemerintah.