PPPK Guru adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru. Program ini memberikan kesempatan kepada tenaga honorer dan lulusan PPG untuk menjadi bagian dari aparatur sipil negara dengan status kontrak. Pemerintah membuka formasi PPPK Guru setiap tahun untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar di berbagai daerah.