
PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sering juga disebut P3K. Istilah ini mengacu pada status kepegawaian di Indonesia. PPPK berbeda dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil) dalam beberapa aspek, termasuk hak, kewajiban, dan proses seleksi. Memahami perbedaan ini penting bagi mereka yang berminat menjadi bagian dari aparatur sipil negara.