PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK merupakan Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Pengangkatan PPPK bertujuan untuk mengisi kebutuhan pegawai di instansi pemerintah. Status dan hak PPPK berbeda dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil), meskipun keduanya sama-sama bekerja untuk pemerintah.