PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK merupakan Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Perbedaan utama dengan PNS terletak pada status kepegawaian dan jangka waktu kerja, di mana PPPK terikat perjanjian kerja sedangkan PNS memiliki status kepegawaian tetap.