PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 12% adalah tarif yang berlaku saat ini. Untuk menghitungnya, kalikan harga barang atau jasa sebelum pajak dengan 12%. Misalnya, jika harga barang adalah Rp 1.000.000, maka PPN-nya adalah Rp 1.000.000 x 0.12 = Rp 120.000. Jadi, harga barang setelah PPN adalah Rp 1.120.000. Pemahaman ini penting bagi pelaku bisnis dan konsumen agar dapat mengelola keuangan dengan tepat dan sesuai aturan perpajakan.