PPBJ adalah singkatan dari Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ini merupakan proses memperoleh barang atau jasa oleh instansi pemerintah, mulai dari perencanaan hingga serah terima hasil pekerjaan. Tujuan PPBJ adalah untuk mendapatkan barang/jasa yang berkualitas dengan harga yang efisien, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.