Peraturan Pemerintah (PP) Net 33 merupakan regulasi terbaru yang mengatur tentang pengendalian internet di Indonesia. Regulasi ini mencakup berbagai aspek, termasuk penyensoran konten, pengawasan lalu lintas data, dan perlindungan data pribadi pengguna internet. Dampak PP Net 33 terhadap kebebasan berinternet dan perlindungan data pribadi masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat dan ahli hukum.