Gaji anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dapat dikenakan berbagai potongan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Potongan ini bisa meliputi iuran wajib seperti BPJS, tabungan wajib perumahan (TWP), pajak penghasilan (PPh), serta potongan lain yang bersifat sukarela seperti koperasi atau cicilan pinjaman. Rincian potongan gaji TNI biasanya tercantum dalam slip gaji masing-masing anggota.