Dalam dokumen resmi yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris, posisi stempel memiliki aturan tertentu. Umumnya, stempel diletakkan sebagian di atas tanda tangan ketua dan sebagian lagi di atas nama ketua. Tujuannya adalah untuk memastikan keabsahan dokumen dan mencegah pemalsuan. Posisi ini menunjukkan bahwa dokumen tersebut telah disahkan dan disetujui oleh pihak yang berwenang. Pastikan stempel jelas dan terbaca agar tidak menimbulkan keraguan di kemudian hari.