Polisi Pamong Praja (Pol PP) adalah aparat pemerintah daerah yang bertugas menegakkan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Pol PP memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya, serta membantu pemerintah daerah dalam menjalankan program-program pembangunan.