Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang mendasari seluruh pasal dan ayat dalam konstitusi. Setiap alinea memiliki makna dan tujuan yang berbeda. Alinea pertama menegaskan kemerdekaan sebagai hak segala bangsa. Alinea kedua menggambarkan cita-cita luhur bangsa Indonesia. Alinea ketiga menyatakan pengukuhan proklamasi kemerdekaan. Alinea keempat merumuskan dasar negara, tujuan negara, dan sistem pemerintahan.