Tindakan tidak senonoh, termasuk yang melibatkan ketelanjangan, yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat memiliki konsekuensi serius, baik dari segi hukum maupun etika. Hal ini dapat melanggar kode etik PNS dan berpotensi dikenakan sanksi disiplin, bahkan pidana. Penting bagi PNS untuk menjaga citra dan integritas sebagai abdi negara dan menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan institusi.