Plt Kabag adalah seorang pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Bagian (Kabag) sementara, biasanya karena Kabag definitif sedang berhalangan atau jabatan tersebut sedang kosong. Plt Kabag memiliki wewenang dan tanggung jawab yang sama dengan Kabag definitif dalam menjalankan operasional bagian tersebut, namun statusnya bersifat sementara hingga ditunjuk Kabag definitif.