Plt Direktur, atau Pelaksana Tugas Direktur, adalah seseorang yang ditunjuk untuk menjalankan tugas dan wewenang seorang direktur sementara waktu, biasanya karena direktur definitif sedang berhalangan atau belum terpilih. Plt Direktur memiliki tanggung jawab yang sama dengan direktur definitif, namun dengan batasan wewenang tertentu yang diatur dalam peraturan perusahaan.