PLH: Pengertian, Tugas, dan Fungsi Pejabat Pelaksana Harian

Powered By Plh Singkatan Dari Apa

PLH adalah singkatan dari Pejabat Pelaksana Harian. PLH ditunjuk untuk melaksanakan tugas rutin seorang pejabat yang berhalangan sementara. Tugas PLH meliputi menjalankan kegiatan operasional, membuat keputusan administratif, dan memastikan kelancaran organisasi selama masa jabatan sementara.

Rp.5.000
Rp.50.000-90.00% Disc

Daftar Disini