PLH adalah singkatan dari Pelaksana Harian. Dalam sebuah organisasi atau perusahaan, PLH ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan wewenang seorang pejabat sementara ketika pejabat tersebut berhalangan atau belum ada pengganti definitif. Tugas utama PLH adalah memastikan operasional organisasi tetap berjalan lancar dan efektif.