Plat nomor RI 75 adalah salah satu plat nomor khusus yang dikeluarkan di Indonesia dan diperuntukkan bagi pejabat negara atau instansi pemerintah tertentu. Identifikasi pasti siapa yang berhak menggunakan plat nomor ini seringkali menjadi pertanyaan publik. Umumnya, plat RI 75 digunakan oleh pejabat setingkat Direktur Jenderal di Kementerian atau lembaga setingkat Kementerian. Namun, informasi detailnya bersifat dinamis dan bisa berubah sesuai dengan regulasi yang berlaku.