Plat nomor RI 24 adalah kode registrasi kendaraan yang diperuntukkan bagi pejabat tinggi negara di Indonesia. Informasi mengenai pejabat yang menggunakan plat nomor ini seringkali menarik perhatian publik. Biasanya, plat RI 24 digunakan oleh pejabat setingkat Direktur Jenderal (Dirjen) di kementerian atau lembaga negara. Namun, perlu diingat bahwa alokasi plat nomor RI dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah.