Plat nomor RI merupakan kode khusus yang digunakan untuk kendaraan dinas pejabat negara atau instansi pemerintah di Indonesia. Plat nomor RI 58 biasanya dialokasikan untuk pejabat tertentu. Informasi mengenai pejabat atau instansi yang menggunakan plat nomor tersebut bersifat rahasia dan tidak dipublikasikan secara umum. Namun, seringkali dapat diidentifikasi melalui konteks atau acara resmi yang melibatkan kendaraan tersebut.