Plat nomor RI 21 merupakan kode registrasi kendaraan bermotor yang diperuntukkan bagi pejabat tinggi negara atau instansi pemerintah tertentu di Indonesia. Informasi mengenai siapa yang berhak menggunakan plat nomor ini biasanya bersifat terbatas, namun regulasi terkait penggunaannya diatur oleh pemerintah. Untuk informasi lebih detail, disarankan untuk merujuk pada peraturan resmi yang dikeluarkan oleh Sekretariat Negara atau instansi terkait.