Kegiatan pinjam meminjam, dalam konteks ekonomi dan hukum, seringkali disebut juga dengan istilah 'kredit' atau 'utang-piutang'. Kredit merujuk pada pemberian sejumlah dana oleh pihak kreditur kepada pihak debitur dengan janji pengembalian di masa depan beserta bunga. Utang-piutang, di sisi lain, lebih menekankan pada hubungan hukum yang timbul akibat adanya transaksi pinjam meminjam, yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak.