Pihak yang membayar uang premi kepada pihak penanggung (perusahaan asuransi) adalah tertanggung atau pemegang polis. Pembayaran premi merupakan kewajiban tertanggung sesuai dengan perjanjian asuransi yang telah disepakati. Sebagai imbalan atas pembayaran premi, pihak penanggung bersedia menanggung risiko kerugian yang mungkin dialami oleh tertanggung sesuai dengan ketentuan polis.