Perubahan kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000, dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Amandemen ini merupakan bagian dari serangkaian perubahan konstitusi yang dilakukan pasca reformasi, bertujuan untuk memperkuat sistem demokrasi, supremasi hukum, dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Perubahan ini mencakup berbagai pasal yang berkaitan dengan kekuasaan negara, lembaga-lembaga negara, dan hak-hak warga negara.