Pernyataan kemerdekaan Indonesia dituangkan secara resmi dalam naskah Proklamasi yang dibacakan oleh Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945. Naskah proklamasi ini menjadi bukti otentik dan fundamental atas lahirnya negara Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Kalimat singkat namun penuh makna dalam proklamasi mengandung pesan tentang hak segala bangsa untuk merdeka dan tekad bangsa Indonesia untuk menentukan nasibnya sendiri. Proklamasi bukan hanya sekadar pengumuman, tetapi juga pernyataan sikap dan perjuangan bangsa.