Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor 5 Tahun 2019 merupakan landasan penting dalam pengelolaan talenta Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan ini mengatur tentang tata cara identifikasi, pengembangan, dan penempatan ASN berdasarkan potensi dan kinerja. Tujuannya adalah untuk menciptakan ASN yang kompeten, profesional, dan mampu berkontribusi secara optimal bagi kemajuan bangsa dan negara. Memahami isi Perka BKN ini sangat penting bagi setiap ASN.