Perjanjian Tertulis Antara Pihak Tertanggung dan Penanggung: Polis Asuransi

Powered By Perjanjian Tertulis Antara Pihak Tertanggung Dengan Pihak Penanggung Adalah

Perjanjian tertulis antara pihak tertanggung (orang yang diasuransikan) dan pihak penanggung (perusahaan asuransi) disebut sebagai polis asuransi. Polis asuransi memuat rincian hak dan kewajiban kedua belah pihak, termasuk jenis pertanggungan, besaran premi, dan ketentuan klaim. Memahami isi polis asuransi sangat penting agar Anda mengetahui hak dan kewajiban Anda sebagai tertanggung.

Rp.17.000
Rp.170.000-90.00% Disc

Daftar Disini