Perintah atau larangan yang harus dipatuhi oleh setiap orang merupakan definisi dasar dari hukum. Hukum diciptakan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat agar tercipta ketertiban, keamanan, dan keadilan. Kepatuhan terhadap hukum sangat penting karena menjamin hak dan kewajiban setiap individu terlindungi. Dengan mematuhi hukum, kita turut serta menciptakan lingkungan sosial yang harmonis dan kondusif.