Dalam Islam, perbuatan zina dikategorikan menjadi beberapa jenis, termasuk zina muhsan (dilakukan oleh orang yang sudah menikah) dan zina gairu muhsan (dilakukan oleh orang yang belum menikah). Masing-masing jenis zina memiliki konsekuensi hukum yang berbeda sesuai dengan syariat Islam, menekankan pentingnya menjaga kesucian dan kehormatan diri.