JMO (Jamsostek Mobile) membagi peserta menjadi dua kategori utama: Peserta Upah (PU) dan Peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Perbedaan utama terletak pada sumber iuran; PU mendapatkan iuran dari pemotongan gaji, sedangkan BPU membayar iuran secara mandiri. Memahami perbedaan ini penting agar peserta mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam program jaminan sosial.