PDL (Pakaian Dinas Lapangan) dan PDH (Pakaian Dinas Harian) adalah dua jenis seragam yang umum digunakan oleh anggota TNI. Perbedaan utama terletak pada fungsi dan penggunaannya. PDL dirancang untuk kegiatan lapangan dan operasional, dengan bahan yang lebih kuat dan tahan lama. Sementara itu, PDH digunakan untuk kegiatan sehari-hari di lingkungan kantor atau markas, dengan tampilan yang lebih rapi dan formal. Detail perbedaan lainnya meliputi desain, warna, dan atribut yang dikenakan.