Dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri), terdapat berbagai jenis pakaian dinas yang digunakan oleh anggota kepolisian sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Dua jenis pakaian dinas yang paling umum adalah Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dan Pakaian Dinas Harian (PDH). PDL umumnya digunakan untuk tugas-tugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tinggi dan ketahanan terhadap kondisi lingkungan, sedangkan PDH digunakan untuk tugas-tugas harian di kantor atau dalam kegiatan formal.