PDL (Pakaian Dinas Lapangan) dan PDH (Pakaian Dinas Harian) adalah dua jenis seragam yang umum digunakan di berbagai instansi. Perbedaan utama terletak pada fungsi dan penggunaannya. PDL dirancang untuk kegiatan lapangan yang membutuhkan mobilitas tinggi dan perlindungan, sedangkan PDH digunakan untuk kegiatan sehari-hari di lingkungan kantor atau formal.