PDH (Pakaian Dinas Harian) dan PDL (Pakaian Dinas Lapangan) adalah dua jenis seragam yang umum digunakan oleh anggota TNI. Perbedaan utama terletak pada fungsi dan penggunaannya. PDH dikenakan untuk kegiatan dinas sehari-hari di lingkungan kantor atau markas, sedangkan PDL digunakan saat bertugas di lapangan, latihan, atau operasi. Bahan, desain, dan atribut yang dikenakan juga berbeda untuk mencerminkan fungsi masing-masing seragam.