PDH (Pakaian Dinas Harian) dan PDL SUS (Pakaian Dinas Lapangan Sus) adalah dua jenis seragam yang berbeda dalam konteks tertentu. PDH biasanya digunakan untuk kegiatan sehari-hari di lingkungan kantor atau instansi, sedangkan PDL SUS dirancang untuk kegiatan lapangan yang membutuhkan ketahanan dan kenyamanan lebih. Perbedaan utama terletak pada bahan, desain, dan fungsi dari masing-masing pakaian. Pemilihan jenis pakaian yang tepat tergantung pada jenis kegiatan dan lingkungan kerja.