Mediasi dan konsiliasi adalah dua metode penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sering digunakan. Mediasi melibatkan pihak ketiga netral (mediator) yang membantu para pihak yang berselisih mencapai kesepakatan. Sementara itu, konsiliasi melibatkan pihak ketiga (konsiliator) yang memberikan rekomendasi atau saran untuk menyelesaikan sengketa. Perbedaan utama terletak pada peran pihak ketiga: mediator memfasilitasi komunikasi, sedangkan konsiliator memberikan saran aktif.