Konsiliasi dan mediasi adalah dua metode alternatif penyelesaian sengketa (APS) yang sering digunakan untuk mencapai kesepakatan antara pihak-pihak yang berselisih. Meskipun keduanya melibatkan pihak ketiga netral, terdapat perbedaan signifikan dalam proses dan peran pihak ketiga tersebut. Konsiliasi umumnya lebih aktif, di mana konsiliator memberikan saran dan rekomendasi, sedangkan mediasi lebih fokus pada fasilitasi komunikasi dan negosiasi antara pihak-pihak yang bersengketa.