Hukum Syariat dan Fiqih seringkali digunakan secara bergantian, namun terdapat perbedaan penting. Syariat adalah hukum ilahi yang bersumber dari Al-Quran dan Sunnah, bersifat universal dan abadi. Fiqih adalah pemahaman manusia terhadap Syariat, yang menghasilkan interpretasi dan aturan praktis yang bisa berbeda-beda tergantung mazhab dan konteksnya. Fiqih adalah upaya manusia memahami syariat sehingga sifatnya lebih dinamis.