Cek dan bilyet giro merupakan alat pembayaran yang sering digunakan dalam transaksi keuangan, namun keduanya memiliki perbedaan mendasar. Cek adalah surat perintah pembayaran tunai yang dapat dicairkan langsung di bank, sedangkan bilyet giro adalah surat perintah pemindahbukuan dana dari rekening penerbit ke rekening penerima. Perbedaan utama terletak pada cara pencairannya, di mana cek dapat langsung dicairkan tunai, sementara bilyet giro harus melalui proses pemindahbukuan.