Meskipun sering digunakan secara bergantian, istilah 'pegawai' dan 'karyawan' memiliki perbedaan mendasar dalam konteks hukum dan kepegawaian. Pegawai umumnya merujuk pada individu yang bekerja di sektor pemerintahan atau instansi negara, sementara karyawan lebih sering digunakan untuk mereka yang bekerja di sektor swasta. Perbedaan ini mempengaruhi hak, kewajiban, dan status kepegawaian yang bersangkutan.