Peraturan tumpang tindih terjadi ketika dua atau lebih peraturan perundang-undangan mengatur hal yang sama, sehingga menimbulkan ketidakjelasan dan potensi konflik. Hal ini dapat terjadi dalam berbagai sektor, seperti pertanahan, perizinan, dan perpajakan. Dampak dari peraturan tumpang tindih dapat berupa inefisiensi, ketidakpastian hukum, dan bahkan menghambat investasi.