Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 mengatur tentang Gerakan Pembangunan Keluarga Sejahtera (GPKS), sebuah upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga di Indonesia. GPKS bertujuan untuk mewujudkan keluarga yang sehat, sejahtera, berpendidikan, dan berdaya saing. Program ini melibatkan berbagai sektor dan dilaksanakan secara terpadu dengan fokus pada peningkatan akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan perlindungan sosial.