Penyatuan usaha yang menghasilkan pemilikan bersama merujuk pada proses penggabungan dua atau lebih perusahaan menjadi satu entitas baru, di mana kepemilikan perusahaan tersebut dibagi di antara pemilik perusahaan sebelumnya. Hal ini dapat dilakukan melalui merger, akuisisi, atau konsolidasi. Tujuan utamanya adalah untuk mencapai sinergi, meningkatkan efisiensi, dan memperluas pangsa pasar.