Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI), penulisan yang baku adalah 'fotokopi', ditulis serangkai. Penulisan 'foto kopi' dianggap tidak baku. Jadi, pastikan Anda menggunakan penulisan yang benar dalam surat-menyurat resmi maupun tulisan lainnya.